TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bakal menggelontorkan anggaran senilai 59 miliar rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tambahan honor bagi Pegawai Tak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Berau.

Dalam video rilis Pemkab Berau, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan saat ini dipastikan anggaran tersebut dalam proses pencairan untuk segera diberikan kepada para pegawai pemerintah tersebut.

“Alhamdulillah. Kami memastikan THR pegawai akan kami berikan,” ujar Umi Sri – panggilan keseharian Bupati Sri Juniarsih, dalam cuplikan video yang dirilis pada Selasa (26/3/2024).

Disampaikan, pemerintah juga memastikan pemberian THR tersebut diberikan kepada para pegawai berstatus honorer yang jumlahnya senilai Rp1,5 juta.

Pencairan dana hak para pegawai tersebut dipastikan akan diberikan sebelum perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“THR ini akan diberikan tepat sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Diketahui, merujuk pada aturan Terkait THR PNS 2024 telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Merujuk pada aturan tersebut, para pegawai akan menerima THR tersebut persis 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Di sisi lain, Bupati juga menghimbau kepada perusahaan swasta yang beroperasi di “Bumi Batiwakkal”, untuk dapat memberikan THR secara tepat waktu kepada para karyawan.

“Semoga perusahaan dapat memberikan hak kepada para karyawannya,” pesannya.

Diharapkan, atas kabar tersebut dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja untuk fokus dalam bekerja selama Ramadan ini serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Berau.

“Selamat menjalankan ibadah puasa,” ucapnya mengakhiri pesan Ramadan yang diberikan dalam video tersebut. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h