TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait sistem pemilu nasional dan daerah. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Respons beragam diutarakan para politisi di Kabupaten Berau pasca putusan MK tersebut.
Ketua DPD PKS Berau, Sumadi, mengatakan, keputusan MK tersebut dapat membuat masyarakat kebingungan dalam menerjemahkan arah politik partai.
Sebab, dalam kesempatan yang sama harus mengampanyekan calon yang berbeda arah politik dalam waktu yang bersamaan.
“Ini akan membuat sulit dalam menerjemahkan ajakan memilih ke masyarakat,” sebut Sumadi saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Dalam teknis pemilihan, kata dia, jika dengan skema pada Pemilu 2024, masih cukup relevan kendati koalisi tak beririsan langsung.
Dalam kepentingan mengatur kekuatan politik, setiap partai akan memulai dengan melakukan koalisi lintas partai.
“Jika berkoalisi, ini akan menyulitkan saat melakukan kampanye,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya menyebut pandangan tersebut berasal dari kacamata pribadinya. Saat ini pun belum ada agenda khusus dalam pembahasan di internal partai mengingat keputusan MK tersebut baru diketuk.
“Di internal belum bahas serius soal ini,” sebutnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Berau, Atilagarnadi, mengatakan putusan MK tersebut bersifat mengikat. Tak ada pendiskusian yang dapat mengubah aturan tersebut.
“Ini final and binding,” tegas dia.
Sehingga, secara kepartaian dirinya hanya dapat memastikan bila setiap kader berlogo banteng merah tersebut harus dapat dengan cepat beradaptasi.
Pemetaan politik dianggap menjadi agenda penting yang harus dilakukan saat ini. Kendati belum ada agenda khusus di internal partai dalam hal tersebut.
“Kader akan cepat beradaptasi,” sebut dia.
Pria yang akrab disapa Gatot ini menyatakan, putusan MK tersebut akan berpengaruh besar terhadap tatanan politik sosial.
Agenda pemilu nasional pada 2029 dengan pemilu daerah yang harus berjarak hingga 2 tahun 6 bulan akan berpengaruh besar terhadap target dan capaian pembangunan daerah.
“Efeknya akan ke mana-mana, dewan bisa menjabat lebih lama,” tegas dia.
Dirinya berharap, keputusan MK tersebut tak menjadi konflik baru di tengah tantangan pembangunan bangsa yang kian sulit saat ini.
Dia khawatir, keputusan yang sifatnya politis akan berdampak pada situasi ekonomi politik bangsa.
“Jangan sampai, ini justru merugikan arah pembangunan bangsa dan manusia,” harap dia. (*)