BERAU TERKINI – Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bila dewan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memastikan berjalannya proses penyelidikan kebijakan Pemprov Kaltim.
Hal ini berkaitan dengan proses politik denga mempertimbangkan fraksi di DPRD Kaltim,
Dimana setiap fraksi diisi oleh kader partai politik dan bergantung pada sikap setiap pimpinan partai.
“Kami tidak bisa menutupi itu, karena ini proses politik,” kata Subandi, dalam laporan Berita Satu.
Oleh karenanya, kepastian pelaksanaan hak angket baru dapat diputuskan dalam rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan di DPRD Kaltim.

Ia mengakui, dinamika internal fraksi menjadi faktor utama yang membuat langkah penggunaan hak angket belum menemukan titik terang.
Komunikasi antar partai, masih terus berlangsung dan belum mengerucut pada satu sikap bersama.
Secara aturan, Subandi menjelaskan, syarat pengajuan hak angket sebenarnya tidak rumit. Minimal didukung 10 anggota dewan atau 3/4 anggota dewan dan didukung lebih dari satu fraksi.
“Kalau melihat bunyi aturan, sebenarnya sederhana. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegas politisi PKS itu.
Kondisi tersebut membuat DPRD Kaltim belum bisa melangkah ke tahap berikutnya.
Dalam rapat Banmus yang digelar, pembahasan pun belum maksimal karena belum dihadiri seluruh unsur alat kelengkapan dewan (AKD).
Subandi menyebut, rapat lanjutan akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 mendatang melalui forum rapat pimpinan (Rapim) dengan melibatkan unsur yang lebih luas.
“Nanti akan kita bahas lebih dalam lagi di tanggal 4 Mei,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait hak angket tidak bisa diambil secara terburu-buru.
Selain harus memenuhi syarat administratif, langkah tersebut juga harus melalui pertimbangan politik yang matang di internal DPRD.
