BERAU TERKINI – Seorang perempuan paruh baya berinisial BE diringkus polisi setelah tertangkap tangan dalam operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Jonggon, Kukar, Kaltim.

BE menggunakan mobil Kijang Krista berisi jerigen untuk menampung puluhan liter BBM subsidi jenis pertalite saat melancarkan aksinya.

Pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Loa Kulu melaksanakan Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon sekira pukul 20.43 WITA.

Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju kencang di jalan poros desa setempat.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terbukti saat mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan intensif.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 10 jerigen kapasitas 35 liter yang penuh berisi BBM jenis pertalite di dalam kabin mobil,” ungkap Hari dalam siaran pers Polres Kukar.

Barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Loa Kulu, Kukar. (instagram/@polreskukar)
Barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Loa Kulu, Kukar. (instagram/@polreskukar)

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM subsidi tersebut dibeli dari sebuah SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong senilai Rp 3,5 juta.

Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp 12.500 per liter untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain 10 jerigen berisi Pertalite, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta beberapa jerigen kosong lainnya.

Selain itu, diamankan pula barang bukti lainnya seperti selang bening, corong, serta pompa air (air pump) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil ke jerigen.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.