TANJUNG REDEB – Pintu pagar SMP 01 Biduk-Biduk kembali digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Penggembokan tersebut dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sore.
Pemandangan memilukan pada Senin (2/6/2025) di sekolah itu cukup untuk membuat kita mengelus dada. Satu per satu siswa menyelinap masuk lewat celah pagar yang sempit. Cara mereka masuk sekolah itu dinilai tidak mencerminkan kemerdekaan dalam dunia pendidikan.
Kepala SMPN 01 Biduk-Biduk, Marselus Blalo Openg, mengatakan, digemboknya pintu pagar sekolah tersebut diketahuinya pada Minggu malam.
“Saya tidak tahu apa masalahnya kembali digembok. Tapi itu sudah kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan instansi terkait,” katanya.

Adapun hasil koordinasi itu, pihak sekolah diminta melaporkannya ke Polsek Biduk-Biduk karena dianggap sudah mengganggu aktivitas belajar mengajar.
“Sudah tadi pagi kami laporkan sesuai arahan yang kami terima. Sudah ada anggota polisi yang datang ke sekolah,” katanya.
Meski pagar sekolah tengah digembok, kata Marselus, aktivitas kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar seperti biasa. Kendati peserta didik di sekolah tersebut harus masuk kelas melalui celah pagar.
Dirinya mengaku sangat sedih melihat para anak didiknya harus masuk sekolah melalui celah pagar. Hal ini sedikit mengganggu batin karena yang lewat dari celah pagar itu bukanlah anak manusia.
“Yang jelas secara kejiwaan kami merasa terganggu. Karena kami mengajarkan anak-anak tidak boleh masuk melalui celah jendela, celah pagar, harus masuk lewat pintu yang sebenarnya,” paparnya.
Tetapi, jika hal itu tidak dilakukan, anak-anak didiknya tidak bisa belajar dengan baik. Bahkan, proses belajar mengajar lumpuh.
“Mau tidak mau itu kami lakukan,” paparnya.
Sebenarnya, kata dia, pihak yang mengklaim ahli waris telah melayangkan gugatan ke pengadilan perdata. Namun, dirinya tidak mengetahui kelanjutan dari gugatan itu.
“Kami tidak tahu, semoga persoalan ini cepat selesai,” paparnya.
Sementara itu, mantan Camat Biduk-Biduk yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri, mengatakan, permasalahan tanah SMPN 1 Biduk-Biduk sudah melalui jalur pengadilan pada 2024.
Saat itu, ahli waris menggugat Pemkab Berau melalui Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, namun dalam prosesnya penggugat tidak diterima gugatannya.
“Jika ahli waris merasa keberatan, Pemkab Berau mempersilakannya untuk menggugat lagi di Pengadilan,” paparnya.
Namun, dia juga memperingatkan untuk tidak mengganggu jalannya aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Silakan menggugat kembali tapi jangan mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN Biduk-Biduk. Karena ada konsekuensi hukum yang diterima kalau itu dilakukan,” pungkasnya. (*)