BERAU TERKINI – Terdakwa penyimpangan kekerasan seksual sesama jenis, Asrin (25), kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang yang mengagendakan terdakwa mengajukan saksi meringankan itu, Asrin tidak menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut terungkap fakta baru, Asrin mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis sebelum akhirnya menjadi pelaku.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo mengatakan, Asrin tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatan cabul terhadap sejumlah korban.
“Terdakwa mengakui perbuatan cabulnya terhadap Anak Korban 1 sebanyak empat kali, Anak Korban 2 sebanyak satu kali dan Saksi Dewasa sebanyak satu kali yang kesemuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Berau,” jelasnya.
Selain itu, Asrin juga mengaku dirinya seorang biseksual.
Ia menyebut pertama kali mengalami hubungan seksual sesama jenis ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Pertama kali terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis adalah ketika dirinya menjadi korban ketika masih usia SD,” ujarnya.
“Ketika itu ada seorang mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan juga terhadap terdakwa,” tambah Agung.
Dalam persidangan itu juga terungkap, jumlah korban diduga lebih dari tiga orang.
Bahkan bisa mencapai delapan orang, namun hanya tiga orang yang berani bersuara.
“Jumlah korban adalah lebih dari tiga orang, namun bisa sampai delapan orang, namun hanya tiga orang yang berani speak up,” tambahnya.
Selain itu, terdakwa juga mengakui, dirinya aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan kepariwisataan di Kabupaten Berau.
“Terdakwa sejak 2018 telah menjadi pembina pramuka dan merupakan Duta Pariwisata dan Duta Pemuda Berau serta Duta Budaya tingkat Provinsi Kaltim,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 5 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. (*)

