BERAU TERKINI – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Senin (24/8/2026).
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Polsek Gunung Tabur menerima laporan dari kuasa pelapor PT TRH pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan dengan luas sekitar 20 hektare. Dari luasan itu, sekitar 2 hektare telah ditumbangkan dan kemudian dibakar.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut langsung mendatangi lokasi,” ujar Suradi, Kamis (27/8/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan bekas lahan yang telah terbakar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MAA. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan MAA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suradi menjelaskan, lahan yang terbakar tersebut berada di Blok Birang, kawasan konsesi PT TRH di Kampung Maluang.
Lahan itu diduga dibakar dengan rencana untuk ditanami kelapa sawit.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut,” terangnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas perambahan dan pembakaran yang terjadi di kawasan konsesi PT TRH. (*)
