BERAU TERKINI – Satu unit mobil Toyota Avanza di SPBU Kecamatan Teluk Bayur dengan banyak plat nomor dan tangki yang diduga dimodifikasi menjadi perhatian Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan monitoring penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU 6477301 pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Awalnya, petugas mendapati mobil Toyota Avanza berhenti di pintu masuk SPBU tanpa bergerak mengikuti antrean.
Saat petugas mendekat untuk memeriksa kendaraan, pengemudi tidak ditemukan di lokasi.
Pemeriksaan awal kemudian menemukan sejumlah plat nomor di dalam mobil serta tangki yang terindikasi telah dimodifikasi.

Petugas langsung mendokumentasikan temuan tersebut, mengamankan kendaraan, dan berkoordinasi dengan Polres Berau.
Mobil itu selanjutnya dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan konsumen lain,” ujarnya.
Edi menegaskan, Pertamina tidak menoleransi penyalahgunaan penyaluran BBM dan mendukung penanganan temuan tersebut oleh kepolisian sesuai kewenangannya.
Pertamina menyerahkan pemeriksaan terkait plat nomor, kondisi tangki, serta kemungkinan pelanggaran kepada Polres Berau.
Namun, temuan awal itu masih memerlukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga memperketat pemeriksaan kendaraan di SPBU, mulai kesesuaian nomor polisi dengan STNK, kondisi fisik kendaraan, hingga indikasi modifikasi tangki,” jelasnya.
Pengelola SPBU turut diingatkan agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan dan tidak memfasilitasi pembelian berulang maupun praktik penyalahgunaan BBM.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan Pertamina dimintanya segera melapor.
“Ketika ditemukan ada praktik yang dilarang dalam penyaluran BBM bersubsidi, dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang beroperasi selama 24 jam,” pungkasnya. (*)
