TANJUNG REDEB– Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua orang pemuda di Kecamatan Talisayan ditangkap polisi di Kampung Dumaring, Kecamatan talisayan, pada 14 November lalu 2024 lalu.
Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RU (27) dan AD (21).
“Keduanya sekarang sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Penangkapan kedua tersangka tersebut kata Didik, berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan menemukan dua orang berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor. Saat hendak dihentikan, keduanya mencoba membuang barang bukti.
“Meski begitu, aksi itu terlihat oleh petugas,” jelas Iptu Didik.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,66 gram, satu kotak rokok Sampoerna putih, tiga plastik klip kosong, satu sendok sabu, dan senjata tajam jenis badik.
Selain itu, disita pula dua ponsel, korek api, serta motor yang digunakan tersangka. Kedua tersangka pun kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Talisayan, bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Alasan tersangka barang bukti itu untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Talisayan,” pungkasnya. (*)