TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran barang haram sabu seberat 2,7 kg di wilayah Bumi Batiwakkal sepanjang Januari-Februari 2025.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar menjelaskan, ada sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang ditangkap di lokasi berbeda-beda.
“26 tersangka ini terdiri dari 25 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Total barang bukti diduga sabu seberat 2.778 gram dan double L sebanyak 18.640 butir,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Donny Dwija Romansa dan Kasat Resnarkoba, AKP Agus Prianto, Jumat (28/2/2025).
Dikatakannya, puluhan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pengedar barang haram. Sementara, mayoritas sabu yang diamankan tersebut berasal dari provinsi tetangga, Kalimantan Utara.
“Sumbernya dari Kaltara, dan dibawa oleh tersangka ke Berau untuk diedarkan. Tapi ada juga dibawa ke luar daerah,” katanya.
Dalam pengungkapan itu, salah satu tersangka yang beralamat Kota Tarakan, berinisial SK (26), tertangkap tangan membawa sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu dibawa dari Kaltara dan berhasil diamankan di wilayah Labanan, Kecamatan Teluk Bayur pada 9 Februari lalu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang tersebut tidak diedarkan di Berau, melainkan dibawa ke luar Kalimantan Timur.
“Kami mengamankan tersangka SK berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di poros Labanan,” katanya.
Selain itu, berkat laporan masyarakat juga, pihaknya berhasil mengungkap gudang yang berkamuflase sebagai rumah bangsalan di wilayah Kecamatan Sambaliung.
Rumah tersebut dihuni oleh S yang juga menjadi tersangka peredaran sabu. Rumah tersebut menjadi tempat penyimpanan narkoba oleh tersangka dibantu oleh dua rekannya.
Dari pengakuan S, sabu itu didatangkan dari Kaltara, kemudian ditampung di gudang tersebut lalu diedarkan di Bumi Batiwakkal.
“Tersangka yang terlibat sudah kami lakukan pengamanan,” terangnya.
Seluruh tersangka kata Kapolres, dikenakan Pasal 114 dan 112 UU R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati,” pungkasnya. (/)