BERAU TERKINI – Miliki sabu hampir satu gram, pria berinisial RAS (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau di rumahnya di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan lokasi yang menjadi sasaran, petugas kemudian mengamankan RAS di rumahnya.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 0,73 gram,” katanya, Kamis (1/10/2026).

Tak hanya sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya satu unit timbangan digital, dua sendok sabu, satu gunting, sebuah dompet kecil, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia juga mengatakan, tersangka nekat mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi. 

“Alasannya karena ekonomi ditambah tersangka juga belum bekerja,” pungkasnya. (*)