TANJUNG REDEB – Aksi kekerasan seksual anak di bawah umur yang melibatkan orang terdekat seolah tak habisnya di Kabupaten Berau.
Kali ini, kelakuan bejat seorang ayah terjadi di Kecamatan Pulau Derawan yang tega merudapaksa anak tirinya. Aksi itu terungkap berkat chat mesum tersangka kepada korban terbongkar.
Lagi-lagi, tak kuasa menahan birahi menjadi penyebab aksi itu dilakukan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan, aksi bejat tersangka merudapaksa anak tirinya dilakukan berulang kali.
“Saat dilaporkan pada 18 Januari lalu, tersangkanya langsung ditangkap tanpa ada perlawanan,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut Iptu Siswanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu, setelah sang ibu korban tak sengaja membuka percakapan anak kandungnya dengan tersangka di aplikasi pesan WhatsApp.
Sang ibu kaget dengan percakapan mesum tersangka kepada korban. Sontak, ibu korban langsung menanyakan maksud isi pesan tersebut kepada korban.
“Saat ditanya, korban mengaku sudah sering kali dirudapaksa oleh tersangka. Terakhir, tersangka merudapksa anak tirinya pada 17 Januari lalu,” katanya.
Tidak terima dengan aksi tersebut, sang ibu melaporkan ke aparat kepolisian. Tersangka, kata Siswanto kini tengah mendekam dipenjara.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (/)