BERAU TERKINI – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis, Asrin (25), mengajukan pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara yang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (12/5/2026).
Sidang perkara Nomor 60/Pid.Sus/2026 tersebut beragenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, dalam notulen persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang dinilai terlalu berat.
“Pada pokoknya, penasihat hukum menyampaikan keberatan atas lamanya tuntutan terhadap terdakwa. Dalam pembelaannya, disebutkan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Selain itu, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa.
Terdakwa pernah menjadi korban sebelum akhirnya menjadi pelaku.
Karena itu, terdakwa dinilai memerlukan pembinaan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
Tak hanya dari kuasa hukum, terdakwa Asrin juga menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa juga memohon keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga serta ingin memperbaiki diri menjadi lebih baik,” jelasnya.
Pada persidangan itu juga terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim menutup sidang.
“Sidang akan kembali dijadwalkan pada Selasa (19/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan,” pungkasnya. (*)
