BERAU TERKINI – JPU menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim penjara 18 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki tuntutan jaksa.
Dilansir laporan CNN Indonesia, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Menurut JPU, Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady dikutip dari laporan CNN Indonesia.
JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus Nadiem Makarim.
Hal yang memberatkan di antaranya, Nadiem Makarim tak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Nadiem Makarim juga dinilai membuat kualitas pendidikan di Indonesia menjadi terhambat dan perbuatannya merugikan keuangan negara.
Adapun hal yang meringankan adalah Nadiem Makarim belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
