BERAU TERKINI – Terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis, Asrin (25), dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (5/5/2026).

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengungkapkan sidang yang dimulai pukul 14.00 WITA itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Agenda hari ini tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa 9 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 12 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan terdakwa,” paparnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (28/4/2026), terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan sesuai agenda.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, Asrin mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah korban.

Rinciannya, terhadap Anak Korban 1 sebanyak empat kali, Anak Korban 2 satu kali, serta satu korban dewasa, yang seluruhnya terjadi di wilayah Kabupaten Berau.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap jumlah korban diduga lebih dari tiga orang, bahkan bisa mencapai delapan orang.

Namun, hanya tiga korban yang berani melaporkan.

“Jumlah korban lebih dari tiga orang, bisa sampai delapan, namun hanya tiga yang berani speak up,” ungkap Agung.

Terdakwa juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

Peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, terjadi saat ada mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya.

Selain itu, Asrin menyebut dirinya seorang biseksual dan mengaku aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan kepariwisataan di Kabupaten Berau sejak 2018, termasuk sebagai pembina pramuka serta pernah menyandang gelar duta pariwisata, pemuda, dan budaya.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)