BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau resmi menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur.

Penghentian perkara dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan, empat orang yang sebelumnya berstatus terpidana dalam kasus ini kini telah dibebaskan.

“Untuk kasus yang di Dispora itu sudah lama berhenti, karena sudah ada upaya hukum luar biasa (PK). Jadi itu putusan terakhir, tidak ada lagi upaya hukum,” ungkap Imam, Kamis (16/10/2025).

Dalam perkara tersebut, ada empat orang yang sempat divonis bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dispora Berau berinisial SP, mantan pegawai Dispora AMS, serta dua orang dari pihak appraisal.

Namun, setelah PK dikabulkan, seluruh vonis sebelumnya dibatalkan dan mereka dinyatakan bebas.

“Berdasarkan putusan PK itu, mereka semua sudah dikeluarkan,” kata Imam.

Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola Teluk Bayur ini sempat mencuri perhatian publik Berau.

Proyek tersebut merupakan kegiatan peningkatan sarana olahraga yang bersumber dari APBD Berau dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi penyimpangan perencanaan dan penilaian aset yang kemudian menyeret beberapa pejabat Dispora serta pihak appraisal ke meja hijau.

Namun, dengan dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung, perkara ini kini dinyatakan berakhir secara hukum dan seluruh pihak yang terlibat telah mendapatkan pemulihan haknya sebagai warga negara. (*)