BERAU TERKINI — Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menegaskan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit baru masih dimatangkan.
Saat ini, proses pengurusan izin operasional fasilitas kesehatan tersebut diketahui masih terus berjalan.
Pemenuhan tenaga kesehatan belum dapat dilakukan secara maksimal sebelum izin resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini termasuk rencana rekrutmen terbuka yang harus menunggu legalitas operasional rumah sakit terlebih dahulu.
Dinas Kesehatan tidak diperbolehkan melakukan perekrutan nakes secara langsung tanpa dasar izin yang kuat.

Setelah izin operasional keluar, barulah pihak pemerintah daerah dapat mengajukan usulan rekrutmen kepada Kementerian Kesehatan.
Prosedur ini sangat penting agar status kepegawaian dan administrasi tenaga medis memiliki payung hukum yang jelas.
“Rekrutmen itu tidak bisa langsung dilakukan. Harus menunggu izin operasional keluar, baru kita bisa ajukan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Kesehatan Berau menyiapkan strategi alternatif dengan mengoptimalkan tenaga kesehatan yang sudah ada.
Skema distribusi atau peminjaman sementara dari fasilitas kesehatan lain menjadi opsi yang sedang dikaji secara mendalam.
Namun, Lamlay menegaskan, kebijakan tersebut harus melalui perhitungan yang sangat matang bagi tim teknis.
Tujuannya agar distribusi pegawai tidak mengganggu kualitas layanan di fasilitas asal mereka sebelumnya.
Layanan di puskesmas maupun rumah sakit yang sudah beroperasi harus tetap berjalan seimbang dan tetap prima.
Perpindahan tenaga medis tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan beban kerja di tempat asal.
Keseimbangan distribusi menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Kabupaten Berau.
“Tidak bisa asal pindah. Harus dihitung betul supaya pelayanan di tempat sebelumnya tetap berjalan seimbang,” jelasnya.
Lamlay juga menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil harus selalu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini termasuk mengenai pengaturan sistem penggajian bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan di lebih dari satu fasilitas.
Dalam sistem pemerintahan negara, tidak diperbolehkan adanya pemberian gaji ganda bagi satu orang pegawai.
Semua hak keuangan tenaga medis harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Penerapan aturan yang ketat bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di sektor kesehatan.
Penempatan tenaga medis di rumah sakit baru nantinya akan tetap memprioritaskan prinsip efisiensi dan transparansi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui tata kelola SDM yang profesional.
“Dalam sistem pemerintahan, tidak ada gaji dobel. Semua harus sesuai regulasi negara,” tutup Lamlay. (*)
