BERAU TERKINI – Penanganan dugaan kasus korupsi proyek jalan usaha tani di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berkas perkara dengan status P19 hingga kini masih tertahan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau.
Kasubsi I Penerangan Hukum Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Muhammad Agung, mengungkapkan, berkas tersebut sebelumnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Namun, setelah diteliti oleh jaksa, dokumen dinilai belum memenuhi kelengkapan.
“Sekitar dua pekan lalu berkas sempat masuk ke kejaksaan. Tapi karena masih ada kekurangan, baik secara formil maupun materil, akhirnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
Agung menjelaskan, pengembalian berkas itu merupakan bagian dari proses untuk memastikan pembuktian perkara dapat berjalan maksimal saat persidangan nantinya.
Ia juga menambahkan, penyidikan kasus tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2025.
Karena itu, mekanisme penanganannya masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
“Untuk saat ini, kami tunggu saja penyidik melengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa,” tandasnya. (*)
