TANJUNG REDEB – Pembabatan hutan di belakang gudang PLTD Sambaliung membuat polusi suara semakin mengganggu warga RT 01, Gang Tepian Indah, Sambaliung.

Fakta tersebut terungkap saat pemerintah memediasi persoalan polusi suara berlangsung di Kantor DLHK Berau, Jalan APT Pranoto, pada Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat itu, hadir pihak PT PLN UP3 Berau, PLN Nusantara Power dan PLN Nusadaya. Termasuk perwakilan warga, RT, Lurah hingga Camat Sambaliung.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Masmansur, menyampaikan bila tak ada pihak yang mengetahui ihwal pembabatan hutan tersebut.

Hutan yang saat ini telah matang, menjadi masalah yang muncul kemudian. Terkait polusi suara yang dipersoalkan warga.

Kini tak ada lagi pepohonan yang diandalkan untuk meredam suara bising mesin diesel PLTD Sambaliung.

“Tidak ada sama sekali pihak yang mengetahui itu, aneh,” ungkap Mansur, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (19/2/2025).

Termasuk pula pihak DLHK Berau. Yang seharusnya menerima laporan pembangunan terkait amdal, justru tak tahu-menahu ihwal informasi tersebut.

“Kami juga tidak tahu, siapa yang menggarap itu,” terangnya.

Seharusnya, setiap pihak memiliki informasi valid terkait pembabatan hutan di kawasan kota tersebut. Khususnya pihak kecamatan yang memiliki kawasan.

“Makanya 4 bulan belakangan ini, suara mesin diesel itu mengganggu warga,” katanya.

Dia menjelaskan, dahulu pemerintah memberikan lahan tersebut untuk dibangun PLTD. Seluas 5,6 hektare (Ha).

Saat ini, menurut pengakuan pihak PT PLN UP3 Berau, kawasan tersebut tersisa 3,8 Ha saja. Sementara sisanya tak diketahui kepemilikannya.

“Nah di luar yang di land clearing itu, sisa lahan hanya 3,8 Ha saja,” ungkapnya.

Hanya saja, ihwal status lahan dan pembabatan hutan tersebut tak berada dalam penanganan DLHK Berau. Terdapat bagian lain dari pemerintah yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Karena memang tidak mungkin itu ada pihak yang berani garap lahan, tanpa seizin pemiliknya,” kata dia.

Hanya saja, yang ia ketahui dalam penyelesaian tersebut berada dalam kewenangan bidang aset atau pertanahan di Pemkab Berau.

“Kami hanya pada ranah polusi udara,” ujar Mansur.

Menjawab itu, Aditia Rahman, Bidang K3L PT PLN Nusantara Power PLTD Sambaliung, mengatakan pihaknya juga turut mencari informasi terkait pembabatan hutan tersebut.

“Kami tidak ada melakukan pembabatan hutan di belakang itu,” tegas Adi.

Ihwal status lahan kawasan yang dikelola oleh Nusantara Power, sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan holding yakni PT PLN UP3 Berau dan PT PLN Persero UID Kaltimra.

“Dari NP disini juga numpang, kami tiap tahun bayar ke holding,” terangnya.

Adi menambahkan, bila lahan yang dibabat itu bukan milik perusahaan listrik negara tersebut. Batas kepemilikan lahan, hanya pada pagar berklir biru tersebut.

“PLN hanya miliki sampai di pagar itu,” ungkap dia. (*)