BERAU TERKINI – Kemenhub membuat aturan soal penerapan fuel surcharge oleh maskapai, harga tiket pesawat berpeluang naik.
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru soal komponen harga tiket pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Kepmen No. KM 1041 tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dengan aturan baru itu maka maskapai penerbangan dibolehkan untuk menambah besaran fuel surcharge di tengah kenaikan harga avtur.
Menurut Kemenhub kebijakan itu diberlakukan dengan tujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional,” tulis keterangan resmi Kemenhub.
“Dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara,” tambahnya.
Aturan baru itu mengatur maskapai boleh menerapkan tambahan fuel surcharge mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Adapun kebijakan itu telah berlaku sejak 13 Mei 2026 kemarin.

“Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” jelasnya.
“Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kemenhub menegaskan akan mengawasi penerapan fuel surcharge oleh maskapai penerbangan.
Maskapai penerbangan pun wajib mencantumkan besaran fuel surcharge di tiap harga tiket yang terpisah dari harga dasar.
“Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru Kemenhub tersebut maka harga tiket pesawat yang akan ditanggung konsumen berpeluang naik.
Kenaikan harga tiket pesawat pun sudah dirasakan sejak pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat di tengah naiknya harga avtur.
