BERAU TERKINI – Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Berau segera menindak tegas perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin untuk kepentingan operasionalnya.
Diketahui, salah satu perusahaan tambang di kawasan Kecamatan Gunung Tabur, PT Servo, diduga menggunakan jalan umum untuk kepentingan operasionalnya.
Menurutnya, praktik tersebut sudah berulang kali terjadi, bahkan sering menjadi keluhan masyarakat di sekitar jalur tambang.
Warga menilai aktivitas kendaraan berat milik perusahaan kerap merusak badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Ini sudah sering dikeluhkan warga. Jalan umum dipakai truk tambang, aspal jadi cepat rusak, dan debu berterbangan. Pemerintah tidak bisa tinggal diam,” tegas Saga, Jumat (24/10/2025).
Saga mencontohkan, belum lama ini ada dua perusahaan yang diduga menggunakan jalan nasional untuk kepentingan operasionalnya.
Salah satunya PT Servo yang sempat menggunakan jalur umum dari Kampung Merancang Ulu menuju Kampung Merancang Ilir.
Padahal, jalur tersebut merupakan akses utama menuju kawasan wisata Pulau Derawan.
Jika jalan rusak, kenyamanan wisatawan akan terganggu dan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat.
“Kalau wisatawan malas lewat karena jalan rusak, dampaknya langsung ke masyarakat yang menggantungkan hidup dari pariwisata. Jadi ini bukan masalah kecil,” tegasnya.
Saga menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan fasilitas publik.
Dia pun meragukan komitmen perusahaan untuk memperbaiki jalan apabila terjadi kerusakan.
“Kalau nanti rusak, belum tentu mereka mau tanggung jawab. Karena itu, Dishub harus berani memberi sanksi, jangan cuma peringatan,” katanya.
Saga berharap, Pemkab Berau memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran agar tidak terulang.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang rugi. Pemerintah harus hadir dan tegas menegakkan aturan,” pungkasnya. (*)

