TANJUNG REDEB – Dua orang pemuda yakni PI (24) dan NH (35) diamankan polisi setelah melakukan aktivitas mengedarkan sabu di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Berau.
Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek Talisayan berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Berau. Dua pelaku yang diamankan kedapatan membawa sabu dengan berat 10 gram lebih.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat Kampung Dumaring mengenai aktivitas mencurigakan pada Rabu (25/6/2025) dini hari. Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan seorang pria berinisal PI (24).
Dari tangan PI, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram. Kepada polisi, pelaku PI mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial NH (35).
“Dari tangan PI, ditemukan satu poket kecil sabu seberat 0,54 gram, sebuah kotak rokok, dan satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
“Di lokasi kedua, kami berhasil mengamankan NH bersama sejumlah barang bukti lain,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku NH antara lain delapan poket sedang sabu dengan berat kotor 7,30 gram, sebelas poket kecil sabu seberat 2,30 gram, uang tunai Rp 1.750.000, plastik klip, timbangan digital, gunting, tas selempang, serta dua unit handphone.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 10,14 gram. Kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Talisayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
AKP Agus Priyanto mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Berau.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tuturnya.