BERAU TERKINI – Kasus dugaan penyerobotan lahan PT SAKA di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, sampai ke Polres Berau.

Manajemen perusahaan dikabarkan melaporkan beberapa nama ke Polres Berau, di antaranya Ketua Kelompok Tani Karya Bersama dan mantan camat Segah.

Direktur PT SAKA, Deddy Gunardi, mengatakan, pihaknya memiliki dokumen resmi yang membuktikan legalitas lahan tersebut.

Bahkan, menurutnya, bukti kepemilikan itu diperkuat dengan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami memiliki legalitas lengkap, termasuk dokumen dari BPN. Area yang dibuka itu masuk dalam wilayah operasional PT SAKA,” ujarnya.

Dalam kasus itu, Deddy mengaku keberatan atas aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak tertentu di kawasan tersebut.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sebagai bentuk keyakinan atas klaimnya, Deddy turut menunjukkan peta kawasan perusahaan. L

Dalam peta itu, lokasi yang disebut sebagai area sengketa tampak berada di dalam batas lahan PT SAKA.

“Kami punya bukti yang jelas. Karena itu kami berharap aparat bisa menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” katanya.

Dituduh menyerobot lahan, Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Asroni dan mantan Camat Segah, Eben Ezer, angkat suara.

Asroni mengatakan, tuduhan yang disampaikan PT SAKA tersebut tidak benar.

Dia pun mempertanyakan atas dasar apa dirinya dan Eben Ezer dilaporkan ke Polres Berau dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Menurutnya, peta yang disebar pihak perusahaan luasnya kurang lebih 12 ribu hektare, tetapi kenyataannya di lapangan lebih 7 ribu hektare sudah dikuasai masyarakat.

“Kenapa harus kelompok tani saya, mengapa tidak menggugat tujuh ribu hektare yang dikuasai masyarakat itu yang digugat,” jelasnya, Jumat (15/5/2026).

Lebih lanjut, lahan kelompok taninya memang sudah menggarap lahan tersebut dari yang berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) hingga statusnya berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) pada 2024.

Bahkan, kelompok taninya sempat melakukan penolakan izin perkebunan PT SAKA, mengingat lahan yang dimohon tumpang tindih dengan lahan kelompok tani Karya Bersama.

Penolakan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Dinas Perkebunan pada 1 Desember 2025 dengan tembusan ke Bupati Berau, Ketua DPRD Berau, Camat Segah, dan Arsip.

“Kami tegaskan, kami menolak. Karena setelah berubah status jadi APL, perusahaan tidak serta merta cepat urus izinnya, apalagi jika masih terjadi konflik di dalamnya,” jelasnya.

Makanya, kata dia, di dalam peta PT SAKA tersebut tidak ada titik koordinat. 

Sebab, pihak perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kunjungan ke lapangan.

Jika perusahaan memiliki suatu kawasan, menurut Roni, harus ada titik koordinat yang ditampilkan di dalam peta.

“Bahkan sekarang PT SAKA juga menggembar-gemborkan membayar pajak, saya yakini itu bukan pajak. Karena saya juga mengurus izin di sana. Makanya saya katakan, kelompok tani kami tetap harus berjalan,” terangnya.

“Kalau mau diurus, urus dulu yang tujuh ribu hektare itu, baru urus lahan kelompok tani saya,” sambungnya.

Dia juga mengatakan, sejumlah izin PT SAKA belum keluar, seperti IUP dan AMDAL. 

“Kok dia langsung lapor ke polisi, dasarnya apa,” jelasnya. 

Menurutnya, APL itu dibebaskan pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perusahaan.

“Kalau mau adu data silakan saja. Di sana kelompok tani terdahulu juga sudah, bahkan kami sudah punya surat garapan pada tahun 2000 atas nama Kampung Gunung Sari,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan saat lahan tersebut masih berstatus KBK, PT SAKA tidak melakukan apa-apa.

“Apa yang dilakukannya? Sudah jadi APL serta merta ingin menguasainya dan berkebun, bukan dia saja investor. Kami juga bisa mendatangkan investor yang menurut kami bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sejauh ini yang dia tahu, PT SAKA hanya sekali melakukan sosialisasi dengan mengundang kelompok taninya.

Saat itu, pihak perusahaan menyampaikan akan membuat izin PT SAKA dan meminta masyarakat mendukung penuh terkait rencana itu.

“Saya akui, memang saya tak hadir. Tapi poinnya, mereka ingin meminta dukungan,” katanya.

Dia mengatakan, sebelum PT SAKA hadir setelah perubahan status APL, dirinya telah membuat IUP untuk galian C dan izin tersebut sudah keluar. 

“IUP-nya itu ada di areal PT SAKA. Seharusnya mereka tahu itu, ada IUP yang sudah keluar di situ,” paparnya.

“Makanya saya sampaikan, lahan itu milik kelompok tani, dan tetap akan dibuka. Sekarang PT SAKA seenaknya ingin menguasai kawasan itu,” imbuhnya.

Dirinya pun menantang PT SAKA untuk membuka semua dokumen perizinan yang dimiliki untuk memastikan kepemilikannya. 

Jika dokumen lengkap, dirinya mempersilakan perusahaan menguasai lahan tersebut. 

“Tunjukkan pada masyarakat terkait izin IUP-nya, AMDAL, dan HGU-nya. Kita buat pertemuannya. Rasa-rasanya, orang mengaku punya wilayah, harusnya sudah lengkap datanya,” jelasnya.

Menurutnya, PT SAKA sudah salah alamat melaporkannya ke Polres Berau bersama Eben Ezer atas tudingan penyerobotan lahan. 

“Seharusnya lapor kepada yang menerbitkan izin. Bukan malah lapor ke Polres Berau,” katanya. 

Dia juga menyayangkan pihak PT SAKA melibatkan nama mantan Camat Segah Eben Ezer dalam kasus itu. Padahal, Eben Ezer hanya anggota kelompok tani.

“Pak Eben ini tidak terlibat, dia hanya anggota,” katanya.

Uniknya, kata dia, jika sosialisasinya kepada masyarakat untuk perkebunan, tapi dalam penetapan pemenuhan persyaratan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dicetak pada 26 Maret 2025, jenis usaha PT SAKA yakni pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi.

Dia pun kembali menegaskan tidak ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh kelompok taninya.

“Tidak ada. Kalau penyerobotan itu kami masuk ke dalam kawasan, ini kan APL. Dan APL ini dibebaskan untuk masyarakat, bukan untuk PT SAKA. Perusahaan ini baru dan pimpinannya saja kita tidak pernah bertemu,” tegasnya.

Sementara itu, Eben Ezer mengaku bingung dilibatkan dalam persoalan “rebutan lahan” kelompok tani, bahkan sampai dipanggil ke Mapolres Berau untuk klarifikasi.

“Saya yang dituduh menyerobot lahan itu tidak benar. Dan setahu saya, itu juga bukan lahan milik PT SAKA,” katanya.

Dia mengatakan, saat klarifikasi di Polres juga tidak ditunjukkan legalitas kepemilikan lahan yang diklaim oleh pihak perusahaan.

“Izin usaha perkebunannya tidak ada, hanya dokumen perusahaan saja,” katanya.

Dia juga menjelaskan, foto yang disebarkan oleh pihak perusahaan itu bukan lahan kelompok taninya.

Termasuk unit alat yang kabarnya disita itu juga dirinya mengaku tidak tahu.

“Kalau saya tidak yang jelas peta yang dipublikasikan PT SAKA, bukan kelompok kami,” katanya.

Dia mengatakan, lahan kelompok tani Karya Bersama awalnya berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) dan diusulkan perubahan statusnya ke pemerintah pusat dan berhasil berubah menjadi APK 2024.

Setelah awal 2025 barulah kelompok taninya melakukan floating seluas 5.700 hektare. 

Karena sudah berubah, maka pihaknya melakukan pembatas atau blocking. 

Adapun klaim PT SAKA yang memiliki dokumen izin yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurutnya, tidak pernah disosialisasikan sebelumnya oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah lihat dan tidak pernah ditunjukkan juga oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Adapun pelaporan PT SAKA itu dilakukan baru 2026. “Baru seminggu yang lalu ketua kelompok tani dilaporkan. Ini kan rancu,” pungkasnya. (*)