BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (20/10/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut juga digelar serentak di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan dipimpin Kejaksaan Tinggi Kaltim secara virtual.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Basri Hatimbulan Harahap, mengatakan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

Dalam kegiatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Agustus hingga September 2026.
“Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari sejumlah tindak pidana lainnya, mulai dari kekerasan seksual hingga kejahatan terhadap orang dan harta benda,” terangnya.
Berdasarkan klasifikasi perkara, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kemudian, empat perkara tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, serta enam perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA).
Perkara OHARDA tersebut mencakup berbagai tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Selain itu, terdapat dua perkara pelanggaran keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya.
“Kami juga memusnahkan barang bukti minuman keras yang berasal dari dua perkara tindak pidana ringan,” jelasnya.
Basri menyampaikan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, baik dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat Berau.
“Sinergitas seluruh pihak perlu terus diperkuat untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
