BERAU TERKINI – Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu mengajukan keberatan atas tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). 

Keberatan itu disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (6/10/2026).

Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa, Hendrawan, menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Penasihat hukum menyebut sejumlah alasan yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

“Salah satunya terkait sikap terdakwa selama proses hukum,” katanya. 

Penasihat hukum terdakwa juga menyebut, selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.

Selain itu, terdakwa disebut bersikap sopan selama mengikuti persidangan serta memberikan keterangan secara jujur dan terus terang. 

Sikap tersebut dinilai turut membantu kelancaran proses persidangan.

“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut. Ini salah satu poin yang disampaikan dalam nota pembelaan kuasa hukum terdakwa,” jelasnya.

Sehingga, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum membantah terdakwa merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 9.776,04 gram tersebut.

Dalam pembelaannya, terdakwa disebut hanya berperan sebagai perantara dan mengaku tidak mengetahui berat maupun jenis sabu yang dibawa menggunakan mobil dengan nomor polisi KT 1379 FZ.

Atas sejumlah alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum juga menyampaikan permohonan alternatif apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, yakni agar putusan tetap diberikan berdasarkan rasa keadilan atau ex aequo et bono.

Dhoni kembali menegaskan, seluruh proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. (*)