BERAU TERKINI — Pemerintah Kabupaten Berau menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Garda Desa” untuk membekali para aparatur kampung agar lebih memahami ketentuan hukum dalam menjalankan tugas. 

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menekankan, pemerintah kampung merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus garda terdepan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, kepala kampung dan seluruh perangkat wajib menjalankan kewenangan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta berintegritas. 

Setiap anggaran yang dikelola harus tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat.

Kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Garda Desa” di Ruang Sangalaki Setkab Berau, Selasa (20/10/2026). (IST)
Kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Garda Desa” di Ruang Sangalaki Setkab Berau, Selasa (20/10/2026). (IST)

“Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menghasilkan kesejahteraan justru menimbulkan berbagai macam persoalan hukum akibat kelalaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan,” kata Gamalis saat pembukaan kegiatan di Ruang Sangalaki Setkab Berau, Selasa (20/10/2026).

Gamalis menilai program Jaksa Garda Desa sangat krusial untuk membantu aparatur mengenali potensi risiko hukum sejak dini. 

Ia juga mendorong para kepala kampung untuk proaktif berkonsultasi tanpa harus menunggu masalah timbul.

Kendati demikian, ia mengingatkan, pendampingan hukum bukanlah celah untuk membenarkan suatu penyimpangan. 

Komitmen pencegahan korupsi serta penolakan terhadap penyalahgunaan anggaran harus tetap dipegang teguh.

“Saya berharap para kepala kampung dan perangkat tidak ragu untuk berkonsultasi secara proaktif apabila menghadapi sebuah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Berau berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat terjalin secara nyata dalam membina tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.

“Sinerginya harus kita wujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya mengganti pada kegiatan sosialisasi-sosialisasi seperti ini,” harapnya.

Gamalis juga berpesan agar para peserta memanfaatkan momentum tersebut secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme kerja.

“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban. Ketiganya harus berjalan beriringan demi kemajuan kampung dan kesejahteraan masyarakat kampung,” pungkasnya. (*/Adv)