BERAU TERKINI – Syarifatul Syadiah mengatakan Perda tentang kepariwisataan memiliki peran penting untuk meningkatkan potensi wisata di Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 Tahun 2026 di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Berau, Kota Bontang, dan Kutai Timur.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Jumat (17/4/2026) itu, mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur 2022–2037.
Dalam pemaparannya, Syarifatul Syadiah menyampaikan, perda tersebut menjadi acuan strategis dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Perda ini menjadi pedoman agar pemerintah daerah dalam membangun pariwisata, tidak hanya berorientasi pada kunjungan, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, Kabupaten Berau memiliki potensi wisata yang sangat besar, mulai dari wisata alam hingga budaya.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.
“Pengembangan pariwisata harus melibatkan masyarakat lokal, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan, baik melalui UMKM, jasa wisata, maupun sektor pendukung lainnya,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Syarifatul Syadiah berharap masyarakat semakin memahami arah kebijakan pembangunan pariwisata daerah, sekaligus ikut berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Kaltim.

