BERAU TERKINI – Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (46) ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur usai dilaporkan masyarakat karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
SS diamankan tanpa melakukan perlawanan saat penggerebekan di kediamannya di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,40 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, tiga pipet kaca, satu sendok sedotan, tiga sedotan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Agus mengatakan, penangkapan SS berawal dari laporan masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Teluk yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur kemudian melakukan penyelidikan.
“Begitu informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap SS rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sebuah kotak merah yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu beserta perlengkapan lainnya.
Menurut Agus, keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi indikasi kuat barang haram tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga diduga akan diedarkan.
“Tersangka tidak sekadar mengonsumsi, tapi juga diduga mengedarkan sabu,” jelasnya.
SS bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan sabu yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya. (*)
