Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Proses gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi, di Mahkamah Konstitusi (MK) masih Bergulir.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, membeberkan dua poin penting perkara yang diajukan tim hukum Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi ke MK.

Dua poin penting itu, yang pertama terkait dugaan pelanggaran atas tindakan mutasi atau rotasi pejabar administrator, pejabat pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Berau.

Kedua, terkait dugaan pelanggaran pada proses pemungutan suara di beberapa TPS yang tersebar di beberapa kelurahan di Berau.

“Itu dua poin yang dilampirkan oleh pemohon ke MK,” kata Natalis, Kamis (26/12/2024).

Dalam perkara tersebut, tim hukum MPAW, menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau sebagai termohon.

Sebagai pihak yang disasar oleh pemohon dari berita acara Surat Keputusan KPU Berau, nomor 808/2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Berau 2024. Yang ditandangani oleh komisioner dan diumumkan langsung pada 4 Desember 2024 lalu.

“Kalau soal keterangan dari Bawaslu Berau, sudah kami selesaikan,” beber dia.

Menurut jadwal, tahapan penanganan perkara peselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota di MK telah dimulai sejak 27 November hingga 18 Desember 2024 lalu.

Kemudian, terkait dengan proses penetapan hasil dari perselisihan kedua belah pihak akan digelar pada 6-14 Januari 2025 mendatang.

“Tapi ini masih perlu konfirmasi lebih lanjut, kalau ada informasi saya akan share ke teman-teman,” katanya.

Lalu kata dia, perkara dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara, pria yang akrab disapa Bung Natalis itu, menyebut terdapat TPS yang diusulkan oleh paslon 01 untuk digelar pemungutan suara ulang.

Diantaranya, TPS 010 dan 011 Sei Bedungun, TPS 009 Gayam, TPS 014 Gunung Panjang, TPS 002 Kelurahan Bugis dan TPS 005 Sukan Tengah. Tersebar di dua kecamatan, yakni Tanjung Redeb dan Sambaliung.

“Ini perkara yang diupayakan kabarnya ingin dilakukan PSU oleh paslon,” ujar dia.

Ia membeberkan juga, bahwa terdapat 200an lebih perkara terkait perselisihan sengketa di pilkada tahun ini.

10 Diantaranya, memiliki kesamaan perkara seperti mutasi ASN 6 bulan jelang penetapan bakal calon.

“10 daerah dengan laporan serupa,” kata dia.

Natalis pun menyebut, saat ini penyelenggara diyakini telah menyiapkan jadwal atas potensi apapun yang akan dikabulkan oleh MK.

Termasuk potensi digelar kembali pencoblosan di  TPS yang diduga bermasalah oleh paslon 01.

“Sudah pasti disiapkan jadwalnya, tapi itu dalam kewenangan KPU,” tegasnya. (*)