TALISAYAN – Kepala Kampung (Kakam) Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan, Imam Subagio, membantah tudingan telah menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Kampung (BK3) senilai Rp20 juta.
Ia menegaskan, dana tersebut merupakan uang pribadinya yang pernah dipinjam oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kampung berinisial AR.
Tuduhan itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bumi Jaya, Yohakim, yang menyebut Imam menggunakan dana BK3 secara tidak semestinya. Namun, Imam dengan tegas menyatakan tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Yang jelas, saya tidak pernah merasa mengambil uang BK3. Adapun Rp20 juta itu adalah dana pribadi saya, yang saya minta kembali dari TPK karena saya juga butuh,” tegasnya saat ditemui di kediamannya, Senin (7/4/2025).
Imam menjelaskan, uang tersebut dipinjam TPK pada Juli 2024 dan baru dikembalikan pada September 2024. Saat proses klarifikasi di Kantor Kecamatan Talisayan, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menggunakan dana BK3 secara ilegal.
“Dan saya juga tidak terbukti mengambil uang sepeser pun,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa AR, saat meminjam uang, tidak menjelaskan apakah dana itu untuk keperluan proyek atau kebutuhan lain. Namun, saat itu AR memang tengah mengerjakan proyek kampung.
“Saya nggak tahu uang itu untuk dipakai apa. Tapi saya tekankan, pekerjaanmu harus selesai. Itu bentuk pertanggungjawaban, dan saya tidak mau tahu,” tambahnya.
Imam menegaskan bahwa jika ia benar menggunakan dana BK3 untuk kepentingan pribadi, maka proyek kampung pasti tidak berjalan. Namun faktanya, semua kegiatan tetap berjalan sesuai rencana.
Bahkan, untuk menyelesaikan proyek pengadaan tandon dan perlengkapan lainnya, Imam kembali menggunakan dana pribadinya sebesar Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab.
“Itu saya nombokin, bukan mengembalikan. Kalau saya mengembalikan artinya saya memakai uang itu. Dana itu saya kirimkan pada Maret lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, proyek pengadaan tandon saat ini telah rampung sekitar 98 persen. Dana tersebut juga digunakan untuk pengerjaan talut yang belum selesai, pembangunan Posbindu, serta area parkir.
“Anggaran itu berasal dari Alokasi Dana Kampung, bukan BK3,” jelasnya.
Terkait tuduhan penggunaan dana BK3, Imam menyebut semua dana telah disalurkan sesuai prosedur. Ia menduga tudingan itu muncul saat dirinya menagih uang pribadi kepada TPK, yang kemudian dianggap sebagai dana BK3.
“Sebenarnya yang saya ambil itu uang pribadi saya yang dipinjam oleh TPK. Dan saya punya bukti transferannya. Kenapa saya dituduh pakai uang BK3?” ujarnya.
“Itu pun uang yang saya berikan untuk mengganti tandon yang hilang, bukan pengadaan baru. Saat itu, TPK mengambil uang tetapi tandonnya hilang,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti. Hal ini ditegaskan dalam klarifikasi kegiatan pembangunan Kampung Bumi Jaya yang dilaksanakan pada 9 Januari 2025 di Kantor Kecamatan Talisayan.
Dalam klarifikasi tersebut, Imam memaparkan sembilan kegiatan pembangunan yang mayoritas telah selesai. Kegiatan itu meliputi pembangunan kios pasar, pengadaan tandon air, pemasangan KWh listrik, paving posyandu, pembangunan talut/siring sepanjang 300 meter dan 130 meter, sumur bor, pengadaan lampu jalan, hingga tiang bendera. Bahkan, pembangunan pasar kampung dijadwalkan akan diresmikan tahun ini.
“Dan klarifikasi itu disaksikan Camat Talisayan dan aparat keamanan. Jadi semua tuduhan itu saya pastikan tidak benar,” tegasnya.
Imam menutup dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari proyek kampung. Semua pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada TPK yang juga merupakan bagian dari aparat kampung.
“Saya punya usaha sendiri. Saya tidak mungkin menggunakan anggaran kampung untuk kepentingan pribadi. Saya hanya ingin berkontribusi dalam membangun kampung saya,” pungkasnya. (/)