BERAU TERKINI –  Murid sekolah di Berau kembali menjalani aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Kebijakan belajar dari rumah atau BDR selama kondisi kabut asap karhutla memburuk akhirnya usai.

Disdik Berau melalui Surat Edaran 800/3742/Umpeg-Disdik memutuskan untuk menerapkan kembali tatap muka.

Kebijakan itu efektif berlaku mulai Senin (19/10/2026) besok. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Berau yang menunjukkan kondisi dalam kategori baik.

Keputusan tersebut mengacu pada data prakiraan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 Kabupaten Berau untuk periode 18 hingga 22 Oktober 2026.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam surat tersebut, nilai terakhir PM2.5 berada di angka 12,0 µg/m³ dengan indikator kualitas udara baik.

Selain itu, berdasarkan informasi peta sebaran asap dari BMKG, tidak terdeteksi adanya sebaran asap di wilayah Kabupaten Berau pada 18 Oktober 2026.

“Untuk kualitas udara kategori baik, maka pembelajaran ditetapkan dengan moda tatap muka penuh,” demikian penegasan dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah.

Murid kelas 3 SDN 017 Tanjung Redeb yang sedang belajar di kelas. (Adrikni/BT)
Murid kelas 3 SDN 017 Tanjung Redeb yang sedang belajar di kelas. (Adrikni/BT)

Meski pembelajaran kembali berlangsung normal, Dinas Pendidikan tetap meminta seluruh satuan pendidikan melakukan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) setiap hari.

Langkah ini menjadi bentuk kewaspadaan sekaligus acuan bagi kepala satuan pendidikan dalam menentukan kebijakan pembelajaran apabila kondisi kualitas udara mengalami perubahan.

Sekolah juga diminta tetap menyiapkan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5 serta melaksanakan protokol kesehatan sesuai arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

Dalam surat tersebut, Disdik Berau turut mengatur penyesuaian metode pembelajaran berdasarkan kategori ISPU. Jika kualitas udara berada pada kategori sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung, tetapi aktivitas fisik dialihkan ke dalam ruangan.

Sementara itu, jika ISPU berada pada kategori tidak sehat, yakni 101–200, sekolah dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan pengurangan jam belajar serta pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah bagi kelompok rentan.

Kelompok tersebut meliputi murid PAUD, siswa SD kelas 1 hingga 3, murid dengan penyakit penyerta, serta murid penyandang disabilitas dan peserta didik SLB.

Adapun jika ISPU melebihi 200 atau kondisi kabut asap secara visual mengurangi jarak pandang hingga mengancam keselamatan, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan.

Selain memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan normal, kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan SPPG terkait distribusi MBG, serta melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka penuh dan kondisi kesehatan warga sekolah melalui narahubung yang telah ditentukan.

Dengan kebijakan ini, Disdik Berau berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah di tengah perubahan kondisi lingkungan.