TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih angkat bicara terkait dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) oleh Kepala Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan.

Dia mengatakan, seharusnya persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak perlu terjadi jika kepala kampung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

“Itulah. Saya selalu sampaikan jangan ada kepala kampung yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Apalagi dalam pengelolaan keuangan,” kata Sri, Rabu (26/3/2025). 

Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pihaknya tentu tidak akan memberikan perlindungan bagi kepala kampung yang bermasalah. Apalagi terbukti telah melakukan penyalahgunaan anggaran kampung. 

“Kalau toh itu terbukti, harus diproses hukum. Karena itu sudah keterlaluan,” paparnya.  

Ditanya terkait seringnya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala kampung di Bumi Batiwakkal, apakah dikarenakan Pemkab Berau tidak tegas dalam memberikan sanksi. Menjawab itu Bupati Sri mengatakan, untuk sanksi tegas sudah seringkali diberikan. 

Bahkan, lanjut dia, tak jarang ada kepala kampung di Berau dikenakan pidana penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. 

“Sanksi tegas sudah diberikan, sampai ada kepala kampung yang dipenjara. Tapi mungkin masih ada yang berani mencari celah, dan menggampangkan itu,” katanya. 

Dirinya juga sering  menyampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, untuk memproses aduan ataupun indikasi kepala kampung, yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan. 

“Saya tegaskan, hati-hati dalam mengelola keuangan kampung jika tak mau berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (/)