BERAU TERKINI – Skandal kredit fiktif yang merugikan negara sampai Rp16,5 miliar juga terjadi di salah satu bank BUMN, di Kukar Kaltim.

Setidaknya ada empat orang tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Kukar.

Tiga diantaranya MAN, SAMF, dan RWM yang berperan sebagai marketing bank yang menawarkan kredit kepada calon nasabah.

Sementara satu tersangka lainnya, DA, merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan pinjaman.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menerangkan bila penahanan tersebut dilakukan setelah kejaksaan mengantongi cukup bukti.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Firdaus, dalam laporan Nomor Satu Kaltim.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Nyoman Wasita Triantara dan Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa. (nomor satu kaltim)
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Nyoman Wasita Triantara dan Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa. (nomor satu kaltim)

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi data calon nasabah agar memenuhi syarat pengajuan kredit.

Modusnya, masyarakat diminta menyerahkan KTP, kemudian data tersebut diubah termasuk nama dan alamat untuk diajukan sebagai pinjaman, khususnya pada skema kredit usaha mikro.

Selain itu, proses survei yang seharusnya dilakukan juga diduga direkayasa.

Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, pemilik identitas hanya menerima imbalan dalam jumlah tertentu.

Sementara sebagian besar dana diduga dikuasai oleh tersangka eksternal dengan bantuan pihak internal bank.

Kasus ini terjadi di 5 unit operasional yang tersebar di 4 kecamatan, yakni Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong (termasuk Timbau), dan Sebulu.Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp16,56 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Kukar menegaskan, bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus tersebut.

“Perkembangan akan terus kami sampaikan. Saat ini kami fokus pada penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” pungkasnya.