BERAU TERKINI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun depan diproyeksikan hanya sekitar Rp2,15 triliun.
Kondisi ini dinilai berpotensi kembali berdampak pada Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diterima kampung-kampung di Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan, penurunan tersebut tidak terlepas dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Bahkan, menurutnya, APBD Berau yang sebelumnya berada di atas Rp3 triliun saja sudah mengalami penurunan cukup signifikan.

“Turunnya APBD ini akan sangat berpengaruh pada ADK. Jadi ini bukan kemauan dari Pemkab Berau dan DPRD, karena memang dana transfer ini sangat kurang,” jelas Subroto.
Dia menyebut, persoalan dana transfer dari pusat sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan, terdapat dana transfer untuk periode 2023-2024 yang hingga kini belum diterima daerah.
Dengan kondisi tersebut, Subroto meminta seluruh kampung di Berau lebih cermat dalam mengelola anggaran yang tersedia.
Program yang dijalankan harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan diprioritaskan berdasarkan urgensinya.
“Memang untuk semua kampung harapannya bisa mempergunakan anggaran yang ada sesuai kebutuhan yang prioritas. Karena anggaran kita memang sangat terbatas,” ujarnya.
Di sisi lain, berkurangnya ADK dinilai perlu diikuti dengan upaya kampung untuk menggali sumber pendapatan sendiri.
Subroto menyebut, sejumlah kampung di Berau sudah mulai mampu menghasilkan pendapatan melalui pengelolaan potensi yang dimiliki.
Dia mencontohkan Kampung Sumber Agung di Kecamatan Batu Putih dan yang terbaru Kampung Campur Sari di Kecamatan Talisayan.
Salah satu sumber pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan lahan kampung yang dimanfaatkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Namun, Subroto menegaskan, pola tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh kampung.
Setiap kampung memiliki potensi yang berbeda sehingga pengembangannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Bagi yang punya potensi wisata, bisa mengembangkan wisata. Yang punya potensi perkebunan bisa mengembangkan itu. Jadi menyesuaikan dengan potensi kampung masing-masing. Tidak bisa pukul rata,” katanya.
Menurutnya, kepala kampung ke depan tidak hanya dituntut menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Lebih dari itu, pemerintah kampung juga perlu menghadirkan inovasi agar potensi yang ada dapat menjadi sumber pendapatan bagi kampung.
Dengan demikian, kampung tidak hanya bergantung pada anggaran yang bersumber dari APBD, tetapi juga memiliki pendapatan sendiri untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Jadi selain mendapat anggaran dari APBD, juga memiliki pendapatan sendiri untuk kampungnya,” pungkasnya. (*)
