TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 454,749 gram pada Jumat (15/11/2024) di Polres Berau.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan selama bulan September hingga Oktober 2024, melibatkan 17 tersangka.
KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot, menjelaskan bahwa pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur air dan diblender, lalu dibuang melalui toilet (WC).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dihukum penjara seumur hidup.
Ipda Gatot menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya nyata Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.
Ia juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berharap kerjasama seluruh pihak, baik dalam menyebarluaskan informasi terkait narkotika maupun memberikan informasi kepada kami tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)