BERAU TERKINI – Aksi pencurian rumah kosong di Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Berau.
Seorang pria berinisial EAN (42) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah seorang mahasiswa dan membawa kabur sejumlah barang elektronik bernilai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis kecil saat rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya,” ujar Fajri, Kamis (1/10/2026).

Peristiwa itu bermula ketika korban meninggalkan rumah sekira pukul 10.30 WITA untuk pergi kuliah.
Saat kembali sekira pukul 11.00 WITA, korban mendapati kondisi kamar sudah berantakan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban telah raib, di antaranya satu unit laptop MacBook M2, satu unit laptop Lenovo, satu unit ponsel, headset, serta sebuah tas ransel berwarna hitam.
Korban yang mendapati jendela rumahnya telah dirusak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan EAN.
Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian.
Polisi turut menyita sebilah linggis kecil yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi KT 3301 GU.
“Saat ini EAN telah ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
