BERAU TERKINI – Polemik lahan perkebunan sawit antara kelompok tani dan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) kembali dibahas di DPRD Berau.
Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen perusahaan dan sejumlah perwakilan kelompok tani dari Kampung Gurimbang dan Kampung Suaran, Selasa (22/9/2026).
Dalam RDP tersebut, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum ditindaklanjutinya Surat Bupati Berau terkait pemberian uang kerohiman dan ganti rugi tanam tumbuh kepada petani yang lahannya masuk dalam kawasan PT TRH.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan, surat Bupati Berau yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 telah secara jelas meminta perusahaan memberikan uang kerohiman atau ganti rugi tanam tumbuh kepada para petani.

Menurutnya, besaran nilai tersebut dapat dibicarakan dan dinegosiasikan antara perusahaan dan masyarakat dengan mempertimbangkan kebijakan serta kemampuan perusahaan.
“Surat Bupati itu jelas meminta perusahaan memberikan kerohiman dan ganti rugi tanam tumbuh kepada petani. Nilainya dinegosiasikan sesuai dengan kebijaksanaan dan nurani perusahaan,” ujarnya.
Namun, hingga September 2026, Rudi menyebut surat tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak perusahaan.
Ia menegaskan, surat bupati merupakan salah satu dasar yang harus dihormati dan ditindaklanjuti seluruh pihak dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami tadi sepakat bahwa surat tertinggi yang dikeluarkan di kabupaten adalah Surat Bupati. Semua pihak harus bisa mengamankan dan menindaklanjuti surat tersebut,” katanya.
Rudi meminta apabila PT TRH belum dapat memenuhi permintaan tersebut, perusahaan setidaknya memberikan penjelasan secara tertulis mengenai alasannya.
“Tolong kasih jawaban alasannya apa atau bikin surat kembali. Surat ini kan tanggal 29 Mei, sekarang sudah September, tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Menurut Rudi, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, tanpa harus berlarut hingga dibawa ke DPRD.
Ia mengatakan, apabila perusahaan memberikan jawaban, DPRD siap membantu memfasilitasi proses negosiasi dengan para petani.
“Seharusnya ini tidak sampai ke Dewan kalau memang bisa ditindaklanjuti. Walaupun ada jawaban dari pihak TRH, sampaikan saja. Masyarakat juga ingin tahu,” jelasnya.
Rudi juga meminta pihak perusahaan mempertimbangkan jerih payah masyarakat yang telah mengelola lahan dan menanam sawit sebelum persoalan kawasan tersebut mencuat.
Ia menggambarkan, pembangunan kebun membutuhkan modal, tenaga, serta pengorbanan dari para petani yang berharap tanaman tersebut dapat menjadi sumber penghidupan mereka di masa mendatang.
“Ibarat di situ saat membuat kebun ada uangnya, membeli bibit, ada keringatnya. Mungkin juga ada darahnya petani, pekebun yang menetes di sawit itu. Ada harapan bagi mereka untuk bisa hidup lebih sejahtera di masa depan,” tuturnya.
Karena itu, meski lahan yang dipersoalkan berada dalam kawasan PT TRH, Rudi berharap perusahaan tetap mengedepankan kebijaksanaan dan mempertimbangkan pemberian uang kerohiman maupun ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat.
“Walaupun itu masuk dalam kawasan TRH, tapi tolonglah kebijaksanaan dan nuraninya. Bisa memberikan kerohiman atau ganti rugi,” ujarnya.
Berdasarkan penyampaian masyarakat dalam RDP, lahan yang menjadi persoalan di Kampung Gurimbang mencapai sekitar 86 hektare.
Sementara lahan yang dipermasalahkan di Kampung Suaran disebut memiliki luasan yang kurang lebih sama. (*)
