BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juni hingga September 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti yang diamankan dalam perkara narkotika itu dipastikan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) di Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara narkotika dengan total 16 tersangka. 

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram dengan tersangka sebanyak 16 orang,” jelas Agus, Kamis (17/9/2026).

WhatsApp Image 2026 09 17 at 12.08.38 2

Dalam proses pemusnahan, sabu terlebih dahulu dicampurkan dengan air dan larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Ini kami lakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan lagi,” terangnya. 

Agus mengungkapkan, dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, terdapat satu perkara dengan jumlah sabu yang cukup besar, yakni sekitar 8 kilogram yang melibatkan tiga tersangka pada Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka perempuan berinisial PNG diamankan dengan barang bukti sekitar 6 kilogram sabu. 

Sementara, dua tersangka lainnya diamankan di kawasan Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.

“Mereka ini satu jaringan dan asal sabu dari Kaltara,” katanya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika, sekaligus upaya kepolisian memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat. (*)