BERAU TERKINI — Miliki hampir satu ons narkoba jenis sabu, dua pria di Tanjung Redeb diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, dua pria masing-masing berinisial IS (44) dan MJ (35) diamankan, Minggu (13/9/2026) dini hari.
“IS dan MJ saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (15/9/2026).
Agus mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan satu tersangka awal, yakni IS, sekira pukul 02.00 WITA di kawasan Kelurahan Gunung Panjang.
“Dalam penggeledahan, anggota awalnya menemukan satu paket besar sabu untuk diedarkan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian mengaku kemudian masih ada barang bukti sabu lainnya yang disembunyikan di sebuah rumah kontrakan rekannya yakni MJ di Kelurahan Tanjung Redeb.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan ketua RT dan warga.
Polisi menemukan dua paket sedang dan satu paket besar sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip transparan.
“Adapun total berat sabu yang kami amankan yakni 99,67 gram,” jelasnya.
Tak hanya barang bukti sabu, di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan MJ beserta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
“Saat ini keduanya masih proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terutama sumber sabu,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati,” pungkasnya. (*)
