BERAU TERKINI —Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria berinisial AI (38) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,24 gram di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Karang Ambun.
“Setelah mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, Senin dini hari kami berhasil mengamankan tersangka AI,” kata Agus.
Dari pemeriksaan awal, AI mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu.
Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, empat bendel plastik klip transparan, satu telepon genggam, serta satu sepeda motor.
“Total barang bukti sabu yang diamankan berbobot bruto 28,24 gram. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dan memuat ancaman pidana berat.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (*)
