BERAU TERKINI – Guna mengatasi kelangkaan dan menjamin pemerataan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Berau bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Pertamina Patra Niaga resmi mengeluarkan Ketetapan Bersama untuk seluruh SPBU dan Pertashop se-Kabupaten Berau.

Kesepakatan tersebut digagas Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto; Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto; Dandim 0902/BRU, Letkol Inf M Faisal Idris; serta Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Reopan Saragih.

Dalam ketetapan bersama tersebut, pengisian BBM untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per transaksi guna menjaga pemerataan pasokan di masyarakat. 

Selain itu, seluruh SPBU diwajibkan mulai beroperasi serentak pada pukul 07.00 WITA dengan memberikan pelayanan yang tertib dan merata.

WhatsApp Image 2026 09 03 at 10.21.27

Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap praktik pengetapan dan penimbunan. 

Pertamina bersama aparat TNI/Polri akan menindak tegas oknum yang terindikasi melakukan pengisian berulang secara tidak wajar. 

Sistem barcode MyPertamina pun bakal diperkuat agar terikat langsung pada identitas kendaraan guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

Pihak pengelola SPBU juga diinstruksikan untuk memasang spanduk peringatan mengenai sanksi hukum penimbunan dan menyeragamkan jam pelayanan Pertashop.

Selain itu, pengelola SPBU wajib menyediakan hotline pengaduan masyarakat yang responsif untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran di lapangan. (*)