BERAU TERKINI – Sebanyak 372,67 gram sabu hasil pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Rabu (19/8/2026) pagi.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau sekitar pukul 09.30 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 372,67 gram sabu. Ini merupakan hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda dengan total 12 orang tersangka, terdiri dari 11 pria dan satu wanita,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut benar-benar tidak lagi dapat disalahgunakan.
Kristal bening sabu terlebih dahulu dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur detergen.
“Setelah larut dan menyatu, lalu kita buang ke septic tank,” katanya.
Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, mulai Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, hingga jajaran internal Polres Berau dan Polsek jajaran.
“Termasuk 12 tersangka juga dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang mereka miliki,” paparnya.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun dan paling berat hukuman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati,” pungkasnya. (*)
