BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial R (39) diamankan polisi di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (19/8/2026) malam, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita enam bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 3,07 gram. 

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Agus menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan enam bungkus sabu yang terdiri dari empat bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil. 

“Total berat bruto sabu yang dimiliki tersangka mencapai 3,07 gram,” ujarnya. 

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit telepon seluler.

Selanjutnya, R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih menyelidiki sumber sabu yang didapat tersangka,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia nekat menjual sabu karena himpitan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan. (*)