BERAU TERKINI – Dua warga Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, Selasa (28/7/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AW (49) dan NH (33) ditangkap saat personel Polsek Bidukbiduk melakukan operasi Antik Mahakam 2026.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Bidukbiduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Bidukbiduk, Iptu Putut Pujianto, Kamis (30/7/2026).
Putut menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Teluk Sulaiman.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bidukbiduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah AW sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, AW mengakui memiliki sekaligus menjual sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan poket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Selain sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap atau bong, kaca pireks, korek gas, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku memperoleh sabu dari NH yang juga tinggal di Kampung Teluk Sulaiman,” katanya.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah NH dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan timbangan digital, plastik klip kecil, gunting, pipet plastik, dompet, telepon genggam, serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Total berat sabu yang diperoleh dari kedua tersangka mencapai 2,77 gram,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, selain untuk digunakan sendiri, sabu itu juga dijual lantaran faktor ekonomi.
“Alasannya karena ingin mengubah ekonomi. Kami masih melakukan pendalaman terkait asal usul sabu yang mereka miliki,” pungkasnya. (*)
