BERAU TERKINI – Penyidikan kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengguncang wilayah Tanjung Redeb menunjukkan progres signifikan.
Berkas perkara dengan tersangka seorang oknum tenaga pengajar tersebut dalam waktu dekat akan memasuki pelimpahan Tahap 2.
Pada proses Tahap 2 ini, penyidik kepolisian secara resmi bakal menyerahkan kewenangan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Atas tindakan bejatnya, oknum guru tersebut dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengonfirmasi, seluruh rangkaian penguatan alat bukti, termasuk pelibatan ahli untuk pemulihan psikologis korban, telah rampung dilaksanakan.
“Untuk kasus disabilitas yang pelakunya adalah seorang pengajar kita sudah koordinasi dengan psikologi, pendampingan insya Allah dalam waktu dekat kita akan tahap 2,” urai Siswanto kepada Berauterkini.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terakhir oleh penyidik Satreskrim Polres Berau, jumlah korban yang terdata secara resmi mencapai sembilan anak disabilitas.
Beruntung, selama sisa proses pemeriksaan intensif bergulir, tidak ditemukan lagi adanya tambahan korban baru dari predator anak tersebut.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menampik kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata di lapangan.
Hal ini mengingat kuatnya stigma sosial serta faktor psikologis yang membuat keluarga korban cenderung enggan membuka suara dan melaporkan kejadian kelam tersebut ke pihak berwajib.
“Masih tetap yang kemarin karena kebanyakan tidak melaporkan,” pungkas Siswanto. (*)
