BERAU TERKINI – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Pengadilan Tipikor Jakarta melaksanakan sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst pada Selasa (30/6/2026).
Pembacaan amar putusan perkara itu dilakukan dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menilai Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Adapun dakwaan primair JPU kepada terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti.

“Mengadili menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” ujar Majelis Hakim.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” tegasnya.
Majelis Hakim juga menjelaskan faktor yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam amar putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah soal tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian negara, berdampak luas pada penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
“Keadaan meringankan, terdakwa tidak pernah dijatuhi kasus hukum sebelumnya, terdakwa kooperatif dalam proses persidangan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, JPU dari Kejagung RI menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim penjara 18 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada bulan Mei lalu.
Jaksa penuntut umum atau JPU dari Kejagung RI menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Menurut JPU, Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady.
JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus Nadiem Makarim.
Hal yang memberatkan di antaranya, Nadiem Makarim tak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Nadiem Makarim juga dinilai membuat kualitas pendidikan di Indonesia menjadi terhambat dan perbuatannya merugikan keuangan negara.
Adapun hal yang meringankan adalah Nadiem Makarim belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
