BERAU TERKINI – Kasus peredaran narkotika di Kota Bontang, Kalimantan Timur, kembali memasuki masa darurat yang mengkhawatirkan. Kali ini, keterlibatan generasi muda berada di level yang sangat masif. Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bontang terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai ratusan gram barang haram jenis sabu-sabu.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan kedua remaja tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 854,67 gram—sebuah angka yang fantastis untuk ukuran pengedar usia sekolah.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Bontang, Widho Anriono, mengungkapkan bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba skala besar ini bermula dari kepedulian masyarakat sekitar. Warga yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Brigjen Katamso RT 016, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, langsung melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan di lapangan pada Senin malam, 11 Mei 2026.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang remaja saat berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolres Widho Anriono dalam laporan Pranala.

Kedua remaja yang diamankan tersebut diketahui berinisial:

  • MAP (17): Siswa kelas 1 SMK, berdomisili di Kelurahan Api-Api.
  • R (18): Pelajar kelas 2 SMK, asal Tanjung Laut.

Polisi Temukan Sabu di Kotak Rokok hingga Dashboard Motor

Saat pertama kali dihentikan dan digeledah oleh petugas, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik salah satu tersangka.

Tak puas sampai di situ, petugas menyisir bodi sepeda motor Honda Scoopy hitam abu-abu yang mereka kendarai. Hasilnya, polisi kembali menemukan tiga bungkus paket sabu lain yang disembunyikan di bagian dashboard dan direkatkan menggunakan lakban cokelat.

Pengembangan ke Rumah Tersangka: Disita Hampir 1 Kilogram Sabu

Kasus ini langsung dikembangkan malam itu juga. Polisi menggelar penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka R. Di lokasi inilah petugas dibuat terkejut karena menemukan pasokan sabu yang jauh lebih besar.

Dari hasil rincian pembagian barang bukti, berikut detail yang disita kepolisian:

TersangkaJumlah Barang Bukti SabuBarang Bukti Lain yang Disita
MAP (17)3 bungkus (1,47 gram)Kotak rokok, iPhone 8 Plus merah, Motor Scoopy
R (18)18 bungkus (853,2 gram)2 bundel plastik klip, iPhone 13 warna biru

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Mengingat jumlah barang bukti yang hampir menyentuh 1 kilogram, kedua pelajar ini dipastikan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di usia mereka yang masih belasan tahun, masa depan kedua pelajar SMK ini terancam hancur di balik jeruji besi. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara, serta denda materiil hingga Rp10 miliar.

Kini, MAP dan R harus mendekam di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap dalang utama atau jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut kepada mereka.