BERAU TERKINI – Sebanyak tiga orang anggota dewan aktif dan eks angota DPRD Kaltim dalam kesaksian dalam kasus korupsi dana hiban Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Kaltim kemarin.

Ketiga saksi itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan mantan anggota DPRD Kaltim periode 2019/2024 Rusman Ya’qub dan Edi Sunardi Darmawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menghadirkan ketiga saksi tersebut demi mendapatkan keterangan mekanisme penganggaran, hingga fungsi control dalam dana hibah yang mencapai Rp100 miliar pada lembaga DBON.

Dalam kesaksiannya, Ananda Moeis yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2019-2024, mengaku tidak mengetahui secara spesifik mengenai alokasi anggaran DBON saat proses perencanaan berlangsung.

Ia baru menyadari adanya lembaga tersebut setelah kasusnya ramai diberitakan.

“Saya tidak tahu DBON, saya baru tahu setelah ramai di media,” ujar Ananda Moeis, dalam laporan Tribun Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, usai mengikuti lanjutan persidangan korupsi dana hibah DBON di PN Tipikor, Samarinda. (kaltimtoday)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, usai mengikuti lanjutan persidangan korupsi dana hibah DBON di PN Tipikor, Samarinda. (kaltimtoday)

Terkait lolosnya anggaran sebesar Rp100 miliar, Emira menjelaskan bahwa dalam pembahasan APBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan dokumen RKA yang pembahasannya sering kali mepet dan hanya sampai pada rincian satuan.

Ia juga menyebut sempat mencoba mencari data melalui tim khusus, namun data tersebut tidak ditemukan.

Senada dengan Emira, Rusman Ya’qub yang merupakan anggota Komisi IV sekaligus anggota Banggar, menegaskan bahwa pada tahun 2023 tidak pernah ada pembahasan khusus mengenai anggaran DBON, baik di tingkat komisi maupun Banggar.

“Sama sekali tidak ada pembahasan soal DBON. Realisasi kegiatannya pun kami ketahui dari berbagai media, secara spesifik tidak ada penyampaian dari TAPD,” tegas Rusman.

Selain itu dalam kesasian, Edi Sunardi Darmawan dari Komisi IV yang membidangi mitra Dispora, bahkan memberikan keterangan yang lebih mengejutkan.

Ia mengaku, baru benar-benar memahami arti istilah DBON setelah menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Agus Hari Kusuma, mantan Kadispora Kaltim sempat memberikan respon.

Ia mempertanyakan ingatan para saksi mengenai RUPPS dan mengklaim pernah dipanggil oleh anggota dewan untuk menjelaskan peruntukan anggaran Rp100 miliar tersebut.

“Saya pernah dipanggil soal anggaran DBON 100 miliar itu dibuat apa, tapi saya lupa siapa (yang memanggil) dari komisi apa,” tutup Agus.