BERAU TERKINI – Skandal izin pertambangan Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek berujung pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan kurungan hampir 7 tahun.

Tuntuntan itu diutarakan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.

JPU menuntut perempuan yang akrab disapa Dayang Donna itu dengan hukuman kurungan 6 tahun 10 bulan.

JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dalam perkara suap senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra telah terpenuhi.

Dengan mempertimbangkan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Dayang Donna.

Selain kerugian materil, Dayang Donna dianggap sebagai perusak sistem tata kelola sektor pertambangan di Kaltim dan mencederai integritas pemerintah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Donna Faroek resmi ditahan KPK
Donna Faroek resmi ditahan KPK (YouTube/KPK RI)

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Donna Faroek untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).

Peran terdakwa dianggap sangat signifikan dalam memuluskan terbitnya izin-izin bermasalah tersebut.

Jaksa juga menyebutkan bahwa hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa dinilai sangat minim, sehingga tuntutan yang diajukan tetap berada pada kisaran yang tinggi.

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama di sektor sumber daya alam yang rawan akan praktik korupsi.

Pekan depan, Dayang Donna akan menyampaikan nota pembelaannya alias Pledoi.

Majelis hakim meminta seluruh pihak, baik terdakwa maupun penasihat hukum, untuk mempersiapkan argumentasi secara komprehensif sebelum persidangan memasuki tahap putusan akhir.