JAKARTA – Jutaan warga miskin mendadak kehilangan akses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat sedikitnya 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025.
Mereka tak lagi terdaftar dalam skema pembiayaan negara untuk jaminan kesehatan, lantaran nama mereka tak muncul dalam sistem baru pemerintah pusat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan basis data penerima bantuan.
Pemerintah mengganti acuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
“Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” kata Rizzky dilansir Antara, Senin (23/6/2025).
Penonaktifan massal ini bukan perkara sepele. Banyak warga miskin yang tak mengetahui namanya sudah tercoret dari sistem, hingga mendapati kartu BPJS-nya tak bisa digunakan saat berobat.
Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya, selama memenuhi beberapa syarat.
Pertama, peserta tersebut masuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi lapangan membuktikan mereka masih tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ujar Rizzky.
Untuk memulai proses aktivasi, peserta perlu datang ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial akan memverifikasi dan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN yang bersangkutan.
Selain itu, peserta juga dapat mengecek status kepesertaannya melalui beberapa saluran: Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” kata Rizzky. (*)